Jaksa Periksa Bambang Hermawan Terkait Dugaan Korupsi Dana COVID-19

TERNATE, MALUTTODAY.com – Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bambang Hermawan terkait dugaan korupsi dana COVID-19

Bambang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku Utara ini dipanggil dan dimintai keterangan sudah lebih dari 3 kali.

Bambang usai diperiksa kepada wartawan mengatakan kedatangannya di Kantor Kejati Maluku Utara, kembali dimintai klarifikasi berkaitan dengan dana COVID-19.

“Ditanyakan mengerami proses pengganggaran, pencairan kemudian pertanggungjawaban, dan pelaporan,” jelas Bambang di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis (20/10).

Bambang menambahkan, dirinya dipanggil dan dimintai keterangan sudah lebih dari 3 kali di Kejati Maluku Utara. “Sudah tak terhitung, mungkin sekitar lebih dari 3 kali,” akunya.

Bambang bilang, langkah tim penyelidik dalam memanggil dirinya untuk memperjelas kasus tersebut dan tidak ada penilaian yang salah.

“Kalau kita tidak menjelaskan secara gamblang, nanti penilaiannya salah, kesimpulannya keliru,” katanya.

Dirinya menegaskan sebagai warga negara yang taat hukum, jika kedepanya tim penyelidik kembali melakukan panggilan klarifikasi dirinya siap hadir untuk memberikan keterangan. Langkah tim penyelidik baginya sangat profesional.

“Langkah Kejaksaan Tinggi sangat profesional, dan saya hargai itu. Jika dipanggil saya harus siap lah,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *