Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Ganja 1,45 Kilogram di Dufa-Dufa

TERNATE, MALUTTODAY.com – Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti ganja 1,45 kilogram, Selasa (11/10) kemarin.

Ganja dikirim dari Medan menuju Ternate dengan menggunakan salah satu jasa pengiriman yang berkantor di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

“Kedua pelaku yang diamankan yakni inisial RD alias Iki (27) dan R alias Ogan (34), yang merupakan kakak beradik,” kata Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Lanjut Michael, kronologis penangkapan saat penyidik mendapat informasi akan ada transaksi narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman. Kemudian petugas melaksanakan control delivery untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ada seseorang yang mencurigakan mengambil paket yang diantar kurir di depan SDN yang ada di Kelurahan Dufa-Dufa, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RD alias Iki.

“Setelah dilakukan interogasi RD mengaku ia disuruh oleh kakaknya yang bernama R alias Ogan,” jelas Michael.

Tepat pukul 20.00 Wit, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap R alias Ogan di kediamannya di Jalan Cakalang, Kelurahan Dufa-Dufa dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar berisikan ganja dengan berat 1,45 kg, 1 buah baju serta 2 unit Hp,” ujarnya.

“Diimbau masyarakat Maluku Utara untuk tidak bermain-main dengan narkoba, karena dapat merusak. Kami akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan Maluku Utara bersih dari narkoba. Ayo sama-sama kita berperan aktif untuk Maluku Utara yang aman dan damai,” tambahnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *