Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Tembatan Perahu Loloda Diatas 4 Tahun Penjara

TERNATE, MALUTTODAY.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Tembatan perahu di di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan.

Ketiga terdakwa di tuntut dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Mereka diantaranya Abdul Azis Fadel, Elmi Thomas Ray-Ray dan Djainudin Karim.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro kepada wartawan mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Abdul Aziz Fadel, selama 5 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dengan Pidana Denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan subsidiair membayar uang pengganti sebesar Rp.391.977.963.,” tegas Agus. Kamis (13/10).

Agus menambahkan, jika dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ucapnya.

Sementara terdakwa Elmi Thomas Ray-Ray, dituntut selama 4 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dengan Pidana denda sebesar Rp.200 juta.

“Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.

Sedangkan terdakwa Djainudin Karim dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dengan Pidana Denda sebesar Rp200 juta.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *