Jaksa Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan Mantan Kades di Oba Utara

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menetapkan seorang mantan Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Mantan Kades Bukit Durian, Oba Utara, dengan inisial NK saat itu menjabat pada tahun 2015 sampai tahun 2021 ini diduga terbukti melakukan melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

NK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-028/Q.2.11/Fd.1/10/2022, tanggal 06 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Faisal Arifuddin, kepada wartawan mengatakan atas perbuatan tersangka, berdasarkan hasil perhitungan negara sebesar Rp 474.100.000.

Kini tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print – 354/Q.2.11/Fd.1/10/2022, tanggal 06 Oktober 2022.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan tahapan penyidikan di Rutan Soasio di Tidore, selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 06 sampai 25 Oktober,” jelas Faisal, Jumat (7/10).

Faisal menambahkan, tujuan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana

“Kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4),” akunya.

Faisal mengaskan tersangka disangkakan pasal, primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *