Kabur Usai Sidang 7 Tahun lalu, Djafar Akhirnya Ditangkap di Purwokerto

TERNATE, MALUTTODAY.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto berhasil meringkus seorang terdakwa yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2015 karena melarikan diri.

Terdakwa ini atas nama Djafar Abdullah terlibat dalam dua kasus, pertama pidana umum pasal UURI Nomor: 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor : 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan perkara pasal 263 ayat 1 KHUP dan pasal 49 huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pengamanan ini merupakan program tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Angung (Kejagung).

Djafar melarikan diri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio, Tidore pada 26 November tahun 2015 lalu, dan baru ditemukan sebuah hotel di Purwokerto, Jawa Tangah.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Utara, Efrianto dalam konferensi pers mengatakan saat pihaknya mengetahui keberadaan DPO, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejari Purwokerto.

“Melalui koordinasi DPO berhasil diamankan dan ditangkap, tanpa adanya perlawanan,” jelas Efrianto didampingi Kasi Penkum Richard dan Kajari Tidore Faisal, Kamis (29/9).

Efrianto menambahkan, terdakwa kabur saat itu usai melarikan mengikuti persidangan di PN Soa Sio, setelah itu pihaknya menerima surat dari Kejari Tidore mengenai permohonan pemantauan dan pengamanan terhadap terdakwa. “Dan Allhamdulillah kini sudah diamankan,” akunya.

Efrianto melalui program Tabur, mengingatkan kepada seluruh DPO alangkah baiknya menyerahkan sebelum ditangkap.

“Kami menghimbau alangkah baiknya para DPO Kejaksaan agar serahkan diri dan bertanggungjawab perbuatannya, untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *