Polda Malut Bakal Proses 4 Anggota Polres Halmahera Utara yang Aniaya Mahasiswa

TERNATE, MALUTTODAY.com – Polda Maluku Utara akan memproses 4 orang anggota Polres Halmahera Utara yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera).

Mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan di dalam kandang anjing pelacak yang terletak di lingkungan kantor Mapolres Halmahera Utara.

Bacaan Lainnya

Tak percaya dengan penganan kasus yang ditangani Polres Halmahera Utara korban yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi memilih ke Kota Ternate dan membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Maluku Utara.

SPKT Polda Maluku Utara pun mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor : STPL/89/IX/2022/ SPKT. Dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan pasal 351 Jo Pasal 55 KHUPidana.

Korban melaporkan terhadap empat anggota Samapta Polres Halmahera Utara salah satunya atas nama Fidy. Saat ini Polda Maluku Utara telah mengambil visum terhadap tindakan kekerasan yang dialami korban.

Kabid humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kepada waratwan mengatakan, kalau memang empat oknum Polisi ini terbukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Iya, jika mereka (empat oknum polisi) bersalah, ya tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Michael, Rabu (28/9).

Michael menambahkan, jika korban telah melaporkan ke Polres Halmahera Utara, dan kembali melaporkan ke Polda Maluku Utara, akan pihaknya melihat kembali.

“Jika kasus tersebut bisa ditangani dan mampu maka Polres Halmahera Utara harus menindak lanjuti,” tegasnya.

Michael mengatakan, jika ada pertimbangan lain dari Reskrim atau Propam Polres Halmahera Utara, pasti akan dilakukan penyelidikan atau penyidikan, Polda selaku satuan atas akan melakukan pengecekan.

“Jika ada pertimbangan lain, akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Polda,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *