Polda Malut Tetapkan 4 Tersangka Mafia Tanah, Salah Satunya Mantan Pegawai BPN Halteng

TERNATE, MALUTTODAY.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, mengungkap kasus dugaan mafia tanah, yang terletak di Desa Nusliko, Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam pengungkapan penyidik menetapkan empat orang tersangka dan menyita ratusan barang bukti (BB) 271 Warka dan buku tanah 65 sertifikat yang diduga datanya yang dipalsukan dan lainnya.

Dari keempat tersangka, salah satunya mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Tengah, atas nama Wengki Lukius Togo, sementara tiga rekannya Yermia Inik selaku Kepala Desa, sementara Umar Baay dan Dani Ismanto Baay merupakan anak dan ayah.

Kasus tersebut diusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /30/II/MALUT/2022/SPKT/Polda Malut, tanggal 24 Februari 2022, yang dilaporkan Drs. Idrus Assagaf, yang diketuai saat ini ia menjabat sebagai kepala BKD Maluku Utara ini, melaporkan Umar Baay dan Dani Ismanto Baay.

271 Warka dan buku tanah 65 sertifikat yang dicetak melalui program strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Tamsil menjelaskan dalam kasus ini ada keterlibatan seorang pegawai BPN dan Kepala Desa Nusliko.

“Ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, saat peristiwa ini terjadi tersangka Wengki terjadi yang bersangkutan masih aktif sebagai BPN,” jelas Michael didampingi Kabag Wasidik Ditreskrimum AKBP Hengky Setiawan, saat menggelar konferensi pers, Kamis (22/9).

Michael menambahkan, dalam kasus ini tanah seluas 32 hektar dijual per kapling mulai harga Rp15 juta sampai Rp 20 juta sementara diterbitkan 271 Warka dan buku tanah 65 sertifikat.

“Kepala Desa juga mendaptkan 1 bidang tanah, sementara mantan pegawai BPN dapat 2 kapling,” katanya.

Michael bilang, berkas keempat tersangka kini telah dinyatakan P21 atau lengkap dan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

“Keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1, sub pasal 263 Jo pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHPidana,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *