TERNATE, MALUTTODAY.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, hingga saat belum melakukan penahan terhadap IS, pemilik kapal KM Cahaya Arafah meskipun telah berstatus tersangka.
Dir Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Raden Djarot Agung Riyadi mengatakan, karena tersangka masih dalam keadaan sakit sehingga belum dilakukan penahanan. “Dia masih sakit makanya belum kita tahan,” jelas Djarod. Selasa (6/9).
Djarod menambahkan, sejauh ini tersangka masih kategori kooperatif karena melalui kuasa hukumnya telah menyurat kepada penyidik mengenai kondisi tersangka.
“Pengacaranya juga masih ada masukan surat ke kita dan sejauh ini IS masih kooperatif,” katanya.
Djarod menyatakan, jika tersangka sudah tidak sakit maka pihaknya akan lakukan penahanan. “Ketika tersangka sudah sehat langsung ditahan,” pungkasnya.
Selain pemilik kapal, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain yang merupakan nahkoda KM Cahaya Arafah dengan inisial AN alias Andika.
Kedua tersangka dikenakan pasal 302 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran sudah jelas pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) 3 tahun hingga 10 tahun penjara. (Shl)