TERNATE, MALUTTODAY.com – Polda Maluku Utara dan jajaran berhasil mengungkap dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Maluku Utara.
Tertanggal 22 Agustus sampai saat ini pihak Kepolisian Polres jajaran mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
Dengan rincian, satu kasus ditangani Direskrimsus, dua kasus ditangani Polres Ternate, dua kasus Polres Halmahera Tengah, satu Kasus Polres Halmahera Selatan, dan satu kasus Polres Kepulauan Sula.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael dalam konferensi persnya mengatakan dari tujuh kasus yang ditangani Polres jajaran terdapat 12 orang pelaku.
Dari 12 orang tersangka, satu orang tersangka tangkapan Ditreskrimsus. Kemudian di Polres Ternate inisial NP (27), YW (48), AP (31), Polres Halmahera Tengah, MM (28), ABL(22), Polres Halmahera Selatan RL, S, J (46), YH (30), dan Polres Kepulauan Sula, S dan U.
“Tersangka terdapat 12 orang dari 7 kasus BBM yang ditangani,” jelas Michael, Senin (29/8).
Michael bilang, sementara barang bukti yang diamankan berupa BBM subsidi jenis Solar dengan jumlah 12.000 liter atau 12 ton yagh berada di area Camp Posisi PT. BB di Halmahera Selatan.
Tak hanya itu. 1.250 Liter BBM subsidi jenis minyak tanah yang diisi dalam 50 jerigen, BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 750 liter yang diisi dalam 30 buah jerigen.
“Ada juga BBM subsidi jenis solar dalam tengki illegal dengan jumlah kuang lebih 600 liter,” katanya.
Selain itu kata Michael, BBM jenis Dexlite sebanyak 5.000 Liter atau 5 Ton beserta nota barang dan tiga mobil salah satunya mobil pengangkut BBM.
“Pasal yang dilanggar, Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelasnya. (Shl)