Pegawai BPN Halteng dan Kepala Desa Nusliko Tersangka Mafia Tanah

TERNATE, MALUTTODAY.com – Penyidik Bidang Pidana Khusus (Bid Pisus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka mafia tanah di Halmahera Tengah.

Ketiga tersangka masih-masing dengan inisial WLT selaku eks pegawai BPN Halmahera Tengah, UB selaku pemohon sertifikat, serta YI selaku Kepala Desa Nusliko.

Tanah yang diperkarakan ini terletak di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan tiga tersangka langsung dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga kepada wartawan membenarkan tim penyidik Pidsus telah menahan ketiga tersangka di Rutan.

“Tim menahan dengan dengan alasan para tersangka tersebut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya itu,” jelas Richard, Senin (29/8).

Richard menambahkan, dalam perkara tersebut kedepanya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Sepanjang unsur-unsur perbuatan yang disangkakan, terpenuhi,” katanya.

Sebelum ditetapkan penahanan terhadap tiga tersangka kata Richard, tim melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai tersangka.

“Sudah lah, tidak mungkin kita menahan sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.