Terpidana Narkoba Mantan Jaksa Kejati Maluku Utara Dieksekusi Ke Lapas

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melakukan eksekusi terhadap terpidana narkoba yang sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Stepanus Piter Imanuel atau Steven.

Steven ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung akhirnya tiba di Kota Ternate, Steven merupakan mantan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Tim jaksa yang membawa Steven tiba Bandara Sultan Babullah Ternate sekitar pukul 07.30 Wit, menggunakan pesawat Batik Air Jakarta-Ternate.

Steven yang mengenakan baju tahanan warna merah dengan kondisi tangan diborgol tersebut, langsung digiring ke ruang tahanan Kejari Ternate untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan kasasi MA.

“Hari ini kita akan eksekusi ke Lapas Ternate,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah, Jumat (26/8).

Terpidana narkoba Stepanus Peter Imanuel alias Steven, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Ternate 10 tahun penjara dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Dengan putusan itu, terpidana mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan upaya banding itu malah menambahkan masa hukuman terpidana dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan yang tertuang dalam putusan banding 4/PID.SUS/2022/PT Ternate.

Bahkan terpidana juga mengajukan kasasi atas putusan PT ke Mahkamah Agung (MA) namun petikan surat kasasi dengan nomor berkas kasasi W28-U2/577/HK.01/3/2022, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi terpidana dan menguatkan putusan tuntutan Jaksa dan Pengadilan Tunggi (PT) dengan nomor berkas W28-U2/147/HK.01/1/2022. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *