TERNATE, MALUTTODAY.com – Kasus dugaan penganiayaan, saling lapor antara istri dan keluarga mantan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurrahman makin terang.
Sang istri eks Wali Kota Ternate, Rosdiana Mallangka melaporkan keluarga almarhum Burhan, atas nama Runi Rahmatia ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Sementara Runi Rahmatia melaporkan Rosdiana Malangka ke Satreskrim Polres Ternate.
Aksi tindakan dugaan penganiayaan terjadi di Grand Fatma, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah beberapa bulan lalu.
Informasi yang dihimpun, Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah menetapkan Runi Rahmatia sebagai tersangka dan disusul Satreskrim Polres Ternate juga menetapkan Rosdiana sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, saat dikonfirmasi membenarkan Ditreskrimum kini telah ditetapkan terlapor sebagai tersangka, karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti.
“Runi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, karena 2 alat bukti telah dikantongi, sehingga patut ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Michael, Rabu (24/8).
Disentil mengenai kedua belah pihak saling lapor yang ditangani Ditreskrimum dan Polres Ternate dalam dugaan penganiayaan, Michael bilang, setiap warga negara tentu mempunyai hak yang sama.
“Semua orang mempunyai hak yang sama, ketika mereka mengalami peristiwa pidana, dan pasti penyidik akan melakukan pemeriksaan yang obyektif dan profesioanl. Jika kedua laporan yang diterima memenuhi unsur pidana, keduanya pasti diproses,” pungkasnya. (Shl)