Kejati Malut Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah

TERNATE, MALUTTODAY.com – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus tindak pidana mafia tanah di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Tiga orang tersangka adalah WLT selaku Eks Pegawai BPN Halmahera Tengah. UB selaku Pemohon sertifikat YI selaku Kepala Desa Nusliku.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga dalam konferensi persnya mengatakan berdasarkan hasil eksposes tim Penyidik dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pata Adistan dan Koordinator. Dalam perkara ini tim menyimpulkan perkara mafia tanah menetapkan para tersangka.

“Tim menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Halmahera Tengah,” tegas Richard di Kantor Kejati Maluku Utara, Rabu (24/8).

Richard menambahkan tersangka eks pegawai BPN Halmahera Tengah ini mempunyai fungsi dan peran untuk menerbitkan suatu setifikat.

“Menurut tim perannya ini ada penyimpangan, singgah tim berkesimpulan ada mafia tanah, dan dia harus bertanggungjawab,” ucapnya.

Richard menegaskan tersangka diduga melanggar pasal 5 atau pasal 9 atau Pasal 11 undang-undang Nomor.31 tahun 1999 jo undang-undang Nomor.20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *