Polres Ternate Serahkan 4 Tersangka Pemakai dan Pengedar Narkoba ke JPU

TERNATE, MALUTTODAY.com – Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, terus memberantas kasus narkotika, dalam jangka 16 hari terhitung dari 1 Agustus, telah menyerahkan 4 tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari).

Keempat tersangka ini kategori pemakai dan pengedar Narkotika jenis dan ganja, mereka masing-masing dengan inisial HSM alias Sahril, FR alias Fajri, MJ alias Jujun dan MTU alias Tesar.

Berdasarkan informasi yang diterima tim cermat, Sahril diserahkan ke JPU serta BB 4 sachet Narkoba jenis ganja dengan berat bruto 4,79 gram, pada tanggal (4/8).

Fajri diserahkan ke JPU dengan BB 5 sachet narkoba jenis ganja berukuran kecil, Sedangkan Jujun diserahkan ke JPU dengan BB 1 sachet bening ukuran kecil berisi narkoba jenis sabu, kedua tersangka ini serahkan pada tanggal (8/8).

Sementara Tesar diserahkan ke JPU dengan BB 2 sachet ukuran kecil berisi narkoba jenis ganja, pada Selasa (16/8).

Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Narkoba AKP Bakry Sahrudin ketika dikonfirmasi membenarkan ada 4 tersangka dan BB telah diserahkan ke JPU Kejari Ternate.

“Empat orang tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja. Pelimpahan itu kami berdasarkan dengan surat dari JPU,” jelas Bakry, Jumat (19/8).

Bakry menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pergaulan, bila perlu jika ada ajakan lingkungan untuk melakukan hal-hal yang tidak baik seperti mengkonsumsi ganja atau sabu, lebih baik menjauh.

“Menjauh dari masuk di lingkungan yang tidak baik atau langsung melaporkan kepada pihak berwajib, agar tidak terpengaruh. Penting adalah saling menjaga dan saling mengingatkan,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *