TERNATE, MALUTTODAY.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dari hasil gelar perkara, tim penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dengan anggaran senilai Rp 4.507.151.500.
Informasi yang dihimpun, kelima tersangka ini adalah mantan Bupati BK, mantan Sekretaris Daerah HS, mantan Kepala Bagian Umum SK, mantan Kepala Bagian Hukum IA, dan mantan Sekretariat JH
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan hari ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka tersebut.
“Tadi penyidik melakukan gelar perkara, setelah gelar perkara langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka,” jelas Michael, Jumat (12/8).
Mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara ini bilang, kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Lima tersangka ini akan panggil kemudian diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya. (Shl)