Jaksa Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan GOR Haltim, Terancam 20 Tahun Penjara

TERNATE, MALUTTODAY.com – Lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan dan pembangunan gelanggang olahraga (GOR), yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur, terancam 20 tahun penjara.

Kini kelima tersangka telah dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate ini diantaranya berinisial FL selaku kontraktor tahap satu, EM sebagai konsultan perencanaan dan konsultan pengawas.

II selaku kontraktor tahap dua, IAH selaku pejabat pembuat komitmen (PKK) dan AG sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Haltim.

Kasus korupsi GOR Kota Maba, Halmahera Timur ini dengan kerugian negara sebesar Rp572.421.084,48 berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP dengan Nomor PE.03.03/SR 687/PW33/5/2022.

Para tersangka ini disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumnya 20 tahun penjara,” tegas Kepala Kejari Halmahera Timur, Ketut Terima Darsana melalui Kasi Pidsus, Dedy S saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Ternate, Kamis (11/8).

Dedy menambahkan, lima orang tersangka ini telah dilakukan tahap II, setelah dilakukan tahap II atas kelima tersangka, maka dalam waktu dekat akan kembali melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan. Untuk kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Jambula,”pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.