TERNATE, MALUTTODAY.com – Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, resmi menetapkan dua orang tersangka atas tenggelamnya KM Cahaya Arafah di perairan Tokaka, Halmahera Selatan pada Senin 18 Juli 2022 lalu.
Kedua tersangka, masing-masing dengan inisial AN sebagai nahkoda kapal dan AHI sebagai pemilik kapal.
AN saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate, sementara AHI telah dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (1/8) kemarin hanya saja beralasan sakit, dan hari ini sesuai jadwal akan diperiksa sebagai tersangka.
Insiden tenggelamnya, KM. Cahaya Arafah tenggelam di perairan Tokaka, saat dari rute Desa Samo menuju ke Tokaka, akibatnya 10 orang dinyatakan meninggal dunia sementara 1 lainnya dinyatakan hilang.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Malut, Kombes Pol Raden Djarod Agung Riyadi melalui Kanit ll Subdit Gakkum, Ipda Adegair Ibrahim saat dikonfirmasi membenarkan salah satu tersangka telah ditahan.
“Satu tersangka kita sudah tahan Rutan Ternate,” jelas Ibrahim, Selasa (2/7).
Ibrahim menambahkan sedangkan tersangka AHI selaku pemilik kapal ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan hanya saja berhalangan karena sedang sakit.
“Yang pastinya sesuai jadwal hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AHI, dan untuk ditahan atau tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti,” jelasnya.
Ibrahim bilang, dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang sebagai saksi, di antaranya enam anak buah kapal (ABK), Komandan Pos KPLP Pelabuhan Bastiong dan lainnya.
“Sekarang proses penyidikan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” akunya.
Kedua tersangka dikanakan pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto pasal 145 UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
”Ancaman hukumannya dari 3 tahun,4 tahun, sampai 10 tahun,” pungkasnya. (Shl)