TERNATE, MALUTTODAY.com – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Ternate meringkus seorang pemuda saat menjemput paket narkotika di salah satu jasa pengiriman di Ternate.
Narkotika jenis ganja ini seberat 1,8 kilogram ini diduga milik seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate dengan inisial MYI alias Yudi (26).
Informasi yang diperoleh, pada Rabu (22/6) lalu saat pemuda dengan inisial AA alias Angga (29) hendak menjemput paket narkoba.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, mengetahui itu tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Ni Made Chandra Dewi lalu melakukan penangkapan pengintaian.
Setelah Angga narkoba keluar dari kantor jasa pengiriman langsung disergap. Hasilnya, saat diminta membuka dua paket yang dikemas dalam wadah plastik dan bertuliskan daging rendang, ternyata berisi ganja sebanyak 1,8 kilogram.
Angga langsung digelandang ke Mapolres Ternate. Yudi dan napi Angga telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers mengatakan tersangka Angga ini diringkus usai keluar dari tempat jasa pengiriman yang berada di Kecamatan Ternate Selatan.
“Barang bukti ganja yang ditaruh di dalam tupperware itu ditulis dengan judul daging rendang, modus tersebut dengan tujuan untuk mengelabui petugas,” jelas Andik didampingi Kasi Humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin dan Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin dalam konfrensi pers di Mapolres, Rabu (6/7).
Andik menambahkan, dari hasil interogasi Angga mengaku jika barang tersebut milik Yudi yang merupakan seorang narapidana di Lapas kelas llA Ternate yang merupakan residivis yang diringkus pada dua tahun lalu.
“Dari hasil interogasi tersangka mengakui jika perbuatannya atas suruhan dan dikendalikan Angga temannya residivis yang berada di lapas kelas llA Ternate,” jelasnya.
Andik bilang, dari hasil test urine terhadap tersangka Angga hasilnya positif narkoba, “Angga juga sudah positif waktu test urine,” akunya.
Perwira berpangkat dua bunga melati ini menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui pelaku pengiriman yang berada di Medan, Sumatera Utara.
“Barang dari Medan dan anggota sedang lakukan pengembangan,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KHUP.
“Ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Terpisah, Kalapas Kelas IIA Ternate Maman Herwaman saat dihubungi wartawan mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba, pihaknya selalu mendukung langkah pihak kepolisian.
“Kalau kami dari Lapas pasti selalu mendukung, proses penyelidikan dan pengembangan dari Polres,” jelasnya. (Shl)