Jaksa Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambatan Perahu di Halut

TERNATE, MALUTTODAY. com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi.

Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan.

Ketiga tersangka tersangka ini dengan inisial AAF sebagai rekanan yang kerjakan pekerjaan, DK, Direktur Perusahaan CV Sakral Kontrakror dan TRR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sebelum ditahan ketiga tersangka diperiksa mulai pukul 11.00 Wit hingga 15.00 Wit, tim penyidik pun langsung menggelar ekspos.

Hasil ekspos ketiganya diterpakan tersangka dan langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Kelas IIB Tobelo.

Ketiga tersangka, disangkakan dengan pasal 2 juncto pasal 18 juncto pasal 55 KUHP, Pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 KUHP.

Kasi Intel Kejari Halmahera Utara, Ridzky Septriananda kepada wartawan mengatakan ketiga tersangka ditahan mulai tanggal 24 Juni sampai 14 Juli 2022, di Lapas Tobelo.

“Sementara dilakukan pemeriksaan, dan langsung di tahan di Lapas selama 20 hari,” jelas Ridzky, Jumat (24/6).

Ridzky menambahkan saat ini tim penyidik sedang memproses administrasi untuk pemerintahan tiga tersangka ke Lapas Tobelo.

“Ini ada proses admistrasi pemindahan ke Lapas,” jelasnya.

Ridzky bilang, selain tiga tersangka tim penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak.

“Kita akan kembangkan keterangan yang sudah diambil dari 3 tersangka ini, jika ada keterlibatan pihak-pihak lain kita akan tindak,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *