Dituduh Curi Ikan Milik Ayahnya, Oknum Polisi Aniaya Warga

TERNATE, MALUTTODAY.com – Seorang warga dianiaya oknum polisi lantaran dituduh mencuri tujuh ekor ikan milik ayahnya yang dikirim ke Manado, Sulawesi Utara.

Korban diketahui dengan inisial RR (41), sedangkan oknum polisi berpangkat Bripda dengan inisial AU. Akibat penganiayaan yang dilakukan korban sampai saat ini mengeluh rasa sakit di kedua tangan dan kepala.

Perbuatan oknum polisi ini dalam pengaruh minuman keras (miras) ini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Laporan diregistrasi dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan: STPL/45/V/2022/STPR. Tak hanya itu korban juga telah membuat aduan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda.

Oknum anggota Polair ini diketahui bertugas di Markas Unit Sula, kini telah berada di Kota Ternate, setelah aduan korban ditangani.

Ketua kuasa hukum korban, Rizal Mahdi Soamole dalam konferensi pernya mengatakan korban telah bekerja di gudang ayah oknum polisi sekitar satu tahun lebih.

“Peristiwa ini terjadi pada tanggal 10 Mei kemarin, saat itu bermula ayah oknum mendapat informasi setelah dilakukan pengiriman ke Manado, ada sekitar 7 ekor ikan hilang,” kata Rizal didampingi enam kuasa hukum lainnya dan korban, Senin (23/05).

Ketika mendapat informasi, oknum polisi yang dalam keadaan mabuk ini menuduh korban dan melakukan penganiayaan menggunakan sepotong kayu memukul korban hingga memar di tangan dan memukul kepala korban dengan sandal.

“Korban dituduh mencuri, kenyataannya tidak, karena ikannya hilang nanti setelah di Manado, karena tidak melakukan hal tersebut korban tidak mau mengakui. Oknum itu langsung melakukan penganiayaan, memukul dengan sepotong kayu secara berulang kali,” jelasnya.

Rizal bilang, saat ini pihaknya telah membuat laporan ke Polda Maluku Utara, korban juga telah dilakukan pemeriksaan dan visum.

“Kita sudah buat laporan Pidana di Ditreskrimum dan profesi di Bidang Propam, korban juga telah di visum,” terangnya.

Sementara itu salah satu kuasa hukum, Sunarti Ardiman menambahkan, dirinya berharap kasus penganiayaan ini tidak diproses asal-asal, lantaran melibatkan oknum anggota Polri, melainkan harus diseriusi sehingga kliennya bisa mendapat keadilan. “Jangan berpikir dia anggota jadi dianggap remeh,” pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Iya laporanya sudah kami terima, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *