Gugatan Mantan Polwan Terhadap Kapolda Malut, Ditolak PTUN Ambon

TERNATE, MALUTTODAY.com – Gugatan mantan Polisi Wanita (Polwan) terhadap Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku, ditolak, Kamis (21/04).

Gugatan mantan oknum Polwan dengan inisial Rani ini lantaran tidak terima tentang penerbitan skep Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) nomor : Kep/264/IX/2021 tanggal 27 September 2021. Karena diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin langsung Hakim Ketua Andry Asani, didampingi dua anggota Hakim, Sanny Pattypeilohy, dan Margareth Torimtubun.

Dalam amar putusan ada dua poin, yang pertama PTUN Ambon menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, kedua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 423.000.

Dalam persidangan Kapolda melalui tim Bidang Hukum yang diketuai Kabidkum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Yudi Rumantoro.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael kepada wartawan mengatakan gugatan yang disidangkan di PTUN Ambon hari ini diputuskan ditolak oleh hakim.

“Jadi gugatan dari penggugat (Rani) yang disidangkan di PTUN Ambon ditolak hakim, dimenangkan oleh Polda Maluku Utara,” jelas Michael di ruang kerjanya.

Mantan Dirkrimsus Polda Sulut bilang, dengan ditolaknya gugatan ini, artinya skep PTDH yang dikeluarkan Polda Maluku Utara sesuai dengan ketentuan.

“Ini artinya skep yang dikeluarkan Polda sudah sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Rani: Kami Akan Banding ke PTTUN Makassar

Terpisah, kuasa hukum Rani, Fahri Bachmid kepada wartawan mengatakan putusan PTUN Ambon hari ini adalah menolak gugatan penggugat, dan pihaknya lagi menunggu untuk menerima salinan lengkap putusan.

“Setelah diterima salinan putusannya, kami akan pelajari apa yang menjadi pertimbangan hakim. Tetapi secara keseluruhan kami tidak sependapat dengan putusan hakim dalam perkara ini, dengan demikian kami nyatakan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar,” jelasnya.

(Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *