Ditresnarkoba Polda Malut Serahkan 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika ke Jaksa

TERNATE, MALUTTODAY.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, kembali melakukan tahap II atau penyerahan empat tersangka dan barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Keempat tersangka masing-masing dengan inisial HAM alias Heruwanto, RT alias On, SB alias Noken dan A alias Ari.

Tersangka Heruwanto ditangkap diatas jalan raya Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Kota Ternate Utara pada 17 Januari dengan BB dua sachet narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 1.60 gram.

Sementara On ditangkap di atas jalan setapak dengan mengendarai motor di Kelurahan Sabiya, Ternate Utara, pada 17 Januari dengan BB dua sachet kecil, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,00 gram.

Sedangkan Risno, ditangkap disamping Masjid Hibatullah, Alun-alun, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, pada 1 Januari dengan BB, satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram. Untuk tersangka Ari dengan BB 0,15 gram.

Direktur Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Tri Setyadi Artono saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya telah menyerahkan empat tersangka dan BB kasus narkotika ke JPU.

“Iya penyidik telah melakukan tahap dua, untuk tersangka Ari dan tersangka Heruwanto ditangani Unit I Subdit I. Sedangkan tersangka On, ditangani Unit I Subdit II dan tersangka Noken ditangani Unit II Subdit II,” jelasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *