Polda Maluku Utara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Sabu ke Jaksa

TERNATE, MALUTTODAY.com – Tim Opsnal Unit 2 Subdit II, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Maluku Utara, melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) kasus narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus tersebut tersangka dengan inisial MBM alias Ari (27) melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,40 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Tri Setyadi Artono, kepada wartawan mengatakan penyidik telah memyerahkan tersangka dan BB ke JPU.

“Tahap II atau penyerahan tersangka MBM alias Ari (27) ke JPU di Kejari Ternate,” jelas Setyadi, Rabu (06/04).

Setyadi menegaskan bahwa tersangka MBM alias Ari dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ini pasal yang disangkakan, tersangka terancam 4 tahun penjara,” ucapnya.

Perwira tiga bunga melati itu bilang, tersangka berawal diamankan anggota di jalan raya depan toko Sulamina Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Tengah pada Sabtu (29/4), kemudian dibuat laporan polisi nomor: LP/15/1/ 2022/tanggal 29 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

“Di tangan tersangka MBM alias Ari personel berhasil mengamankan BB dengan bruto, 0,40 grm,” terangnya.

Sekedar diketahui, penangkapan terhadap tersangka MBM alias Ari ini terjadi pada hari Sabtu 29 Januari 2022 sekitar pukul 12.10 Wit. Saat itu, berawal anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika diseputaran Kelurahan Soa, Ternate Utara.

Setelah menerima informasi tersebut, anggota yang dipimpin oleh Panit II Subdit 2, Ipda Adam Ibrahim bergerak menuju ke TKP dan melakukan pemantauan, tidak lama kemudian anggota melihat kedatangan tersangka MBM alias Ari dengan mengendarai sepeda motor, kedatangan tersangka ini sudah dicurigai anggota yang telah melakukan pemantauan. (Shl)

Kemudian anggota langsung meringkus dan mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan dan benar ditemukan BB berupa satu sachet kecil yang diduga narkotika golongan satu jenis Shabu dengan berat bruto 0,40 gram yang dikuasai tersangka, setelah itu tersangka langsung digiring ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *