TERNATE, MALUTTODAY.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, rupanya telah kembali menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi bendungan irigasi di Kabupaten Kepulauan Sula.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Razak Karim selaku pemilik PT Amarta Mahakarya, Anggota DPRD Sula Fredi Parengkuan, mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Lutfi Kadir dan Sekretaris Dinas PUPR Sula Masykur.
Proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula, tahun anggaran 2020 itu dengan pagu anggaran Rp 9,8 miliar.
Keempat tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara untuk disidangkan.
Kedua tersangka yang baru ditetapkan, yakni konsultan lapangan atas nama Salim Haris dan Abraham.
Kedua pengawas ini diduga tidak menjalankan pengawasan dalam proyek tersebut. Dari dua tersangka Salim Haris telah diperiksa sebagai tersangka, sedangkan Abraham telah dijadwalkan pemeriksaan di pekan ini.
Hanya saja kedua tersangka, belum dilakukan penahanan. Karena saat keduanya dipanggil satu diantaranya tidak hadir.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, penyidik telah kembali menetapkan tersangka yakni, dua orang pengawas lapangan,” jelasnya. (Shl)