Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 123 Perkara

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 129 perkara.

Dari 129 perkara, terdiri dari 123 perkara penyalahgunaan narkotika, 4 perkara kesehatan/kosmetik ilegal dan 2 perkara pencurian periode Januari-Desember 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika kimia ganja sebanyak 8.110,4 gram, sabu sebanyak 399,1 gram, sedangkan tembakau sintesis (gorila) sebayak 70,7 gram.

Sedangkan obat-obatkan ilegal sebayak 223 butir jenis trihexypenidil (THP) dan 51 jenis obat-instan bermacam merek dan barang bukti lainnya.

Kejari Ternate, Abdullah dalam sambutannya mengatakan eksekusi barang bukti adalah sebagai langkah akhir tindak pidana dalam penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pemusnahan BB ini harus secepatnya, terutama narkotika, takutnya ada goda-godaan setan yang mengganggu aparat Kejaksaan, untuk mencoba-coba menyalahgunakan,” ucapnya.

Abdullah menambahkan, dirinya ketika berkoordinasi dengan Kepala BNNP Maluku Utara, BB narkotika yang dimusnahkan ini cukup banyak untuk daerah.

“Saya komunikasi dengan kepala BNNP ini ukuran cukup banyak untuk ukuran daerah,” jelasnya.

Abdullah meminta kepada JPU Kejari Ternate untuk bekerja secara profesional dalam penuntutan dan segera mungkin untuk dilakukan eksekusi jika putusannya sudah inkrah.

“Untuk akhir adalah eksekusi BB, seperti saat ini yang ada ini, untuk itu daya minta doa dan dukungan dari semua pihak,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *