Oknum Pengacara Ancam Lapor Balik Istrinya

TERNATE, MALUTTODAY.com – Oknum pengacara berinisial B-H di Kota Ternate, yang digrebek istri sahnya di salah satu kamar kos di Kecamaran Ternate Selatan saat berduaan bersama seorang perempuan pada 13 Maret 2022 kemarin, angkat bicara.

B-H melalui kuasa hukumnya Sarman Saroden bersama rekan, dalam rilis yang diterima wartawan mengatakan seprofesi kami turut prihatin dengan prahara rumah tangga yang menimpa rekannya. Dengan harapan bisa diselesaikan secara kekeluargaan demi masa depan rumah tangga mereka, namun dengan adanya kejadian dan pemberitaan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan oleh klien atau rekan kami, sebagaimana diberitakan oleh beberapa media dan viral.

“Tuduhan terhadap dugaan tersebut berdasarkan kajian dan analisa hukum kami adalah sebuah delik aduan dengan tuduhan tidak berdasar dan tidak sesuai fakta atau bukti sebenarnya bahkan dalam laporan, adanya pengakuan serta bukti yang diajukan tidak berkaitan dengan unsur pidana yang dilaporkan,” ucap Sarman, Selasa (15/03).

Sarman menambahkan, berdasar hukum tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 284 KUHPidana terkait dengan perzinahan karena secara jelas dan tegas klien atau rekan kami pada saat kejadian tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum atau memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor.

“Kejadian dan keberadaan klien atau rekan kami di kos tersebut memang benar, karena diantara klien kami dan pelapor telah hidup terpisah karena persoalan rumah tangga yang tidak dapat dipertahankan lagi dan sementara dalam proses sidang perceraian berdasarkan gugatan cerai pelapor sendiri yang terdaftar di Pengadilan Agama Ternate dalam perkara No. 231/Pdt.G/2022/PA. Tte tanggal 10 Maret 2022,” katanya.

Sarman bilang, kliennya dipastikan taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan sesuai dengan fakta dan bukti serta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut secara obyektif yang sesuai dengan hukum.

“Kami sebagai kuasa dan rekan akan tetap mengawal laporan tersebut dengan mendampingi serta membela klien atau rekan kami sesuai dengan hukum yang berlaku dan apabila klien atau rekan kami tidak terbukti maka kami akan mengambil tindakan hukum baik secara etika profesi maupun terhadap nama baik klien atau rekan kami,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *