TERNATE, MALUTTODAY.com – Setelah tim penyelidik memintai keterangan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Barat, Chuzaemah Djauhar.
Hari ini tim penyelidik kembali memintai keterangan terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halmahera Barat, Idham.
Chuzaemah Djauhar dan Idham dimintai tim pemyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dalam kasus dugaan korupsi penggunaan pinjam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Jailolo senilai Rp 159,5 miliar tahun 2017.
Idham kepada wartawan mengatakan dirinya menghadiri panggilan jaksa mengenai penggunaan dana pinjaman Pemda Halmahera Barat. “Saya dimintai keterangan untuk lengkapi berkas,” ucap Idham, Selasa (15/03).
Idham menambahkan, mengenai item kegiatan dari penggunaan dana tersebut, dirinya mengaku harus melihat data terlebih dahulu, tetapi setahunya ada sekitar 13 item. “Itu harus liat data, tetapi setau saya itu ada 13 item pekerjaan,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Ia benar, tadi bendahara pengeluaran PUPR Halmahera Barat dimintai keterangan,” jelasnya. (Shl)