TERNATE, MALUTTODAY.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara, kembali menyoroti kasus dugaan korupsi paket pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan.
Kasus tersebut sementara ditangani tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP). Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Maluku Utara, dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.
Anggaran proyek tersebut telah dicairkan Rp 2,2 miliar, sedangkan pekerjaan di lokasi belum berjalan, bahkan Kepala Satuan Kerja (Satket) Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP) BPJN Malut, Muhammad Idham Pora, tidak mengetahui sudah dicairkan.
Informasi yang diterima dari internal Satker, ada anggaran sebagian besar dialihkan ke item pekerjaan lain, diluar pekerjaan swakelola atau pemeliharaan, sehingga anggaran dicairkan gelondongan untuk menutup penggunaan anggaran item tersebut. Maka tentu sudah menyalahi ketentuan yang berlaku dan berpotensi adanya kerugian negara.
DPD KAI Maluku Utara, menyoroti proses pencairan anggaran, seharusnya pencairan anggaran harus dilengkapi dengan dokumen dan progres pekerjaan.
“Dalam hal pencarian anggaran yang sudah mencapai 90 persen itu seharusnya dilengkapi dengan dokumen dan progres pekerjaan, artinya bahwa jika pekerjaan belum ada maka hal itu tidak termasuk progres pekerjaan,” ucap Sekretaris DPD KAI Maluku Utara, Roslan, Senin (14/03).
Roslan menambahkan, terkait pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Dade Ruskandar, mengenai tim turun ke lokasi melakukan pengecekan langsung belum ada progres, dan saat ini baru dikerjakan, pihaknya menilai pekerjaan yang dilakukan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai progres pekerjaan karena pencarian anggaran 90 persen sudah dilakukan terlebih dahulu.
“Kami, tidak melampaui kewenangan tim penyelidik yang sedang bekerja untuk membuat terang fakta hukum, kami berpendapat kasus ini sudah layak untuk di tingkatkan status hukumnya ke penyidikan agar dalam tingkat penyidikan dapat memeriksa ahli untuk mengetahui dan membuat terang kasus ini, kami merujuk pada progres pekerjaan yang belum ada namun pencairan anggaran sudah dilakukan sampai Rp 2,2 miliar dan ini jelas bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Praktisi hukum Maluku Utara ini bilang, pada prinsipnya terhadap kerja-kerja tim Kejati Maluku Utara, dalam hal semangat pemberantasan tindak pidana korupsi pihaknya selalu mendukung.
“Kami selalu mendukung, akan tetapi kami juga berharap setiap perkembangan dari hasil penyelidikan ataupun penyidikan agar disampaikan ke publik sehingga kasus ini dapat dikawal bersama,” pungkasnya.
Terpisah Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, M. Irwan Datuiding ketika dikonfirmasi mengatakan mengenai hal tersebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
“Ini masih penyelidikan, berikan kami waktu untuk tim penyelidik bekerja, dan masih berproses,” ucapnya.
M. Irwan menambahkan, soal anggaran yang dipakai untuk pekerjaan item lain diluar swakelola dirinya telah mengetahui dialihkan kemana.
“Masih penyelidikan, Kadis aja belum bisa buka, saya sudah tahu dialihkan buat apa, saya sudah tahu itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kajati Maluku Utara, Dade Ruskandar mengatakan, saat tim penyelidik ke lokasi tidak ditemukan pekerjaan dan katanya saat baru dikerjakan.
“Katanya belum ada progres, meskipun sekarang baru dikerjakan, itu kan sekarang. Tetapi kemarin tim turun ke lokasi tidak ada pekerjaannya,” jelasnya.
Sekedar diketahui, tim penyelidik Kejati Maluku Utara, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kasatker KSPD-TP Muhamad Idham Pora, PPK KSPD-TP Muhammad Sale dan Kepaal Seksi (Kasi) Preservasi BPJN Maluku Utara, Jufri. (Shl)