Pria ini Diringkus Polisi Saat Ambil Sabu Ditepi Jalan

TERNATE, MALUTTODAY.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, meringkus seorang pemuda di Kota Ternate gegara narkoba jenis sabu.

Pelaku yang diamankan di Kelurahan Kampung Makassar dengan inisial MA alias Ato (57) dengan barang bukti n sabu 0,26 gram, yang bungkus dalam satu plastik sachet kecil, dibalut dengan tisu dan dikemas dalam pembungkus rokok.

Kasus tersebut diungkap Unti II Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, pada Jumat (04/03) kemarin, sekitar pukul 18:00 Wit.

Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Tri Setyadi Aryono kepada wartawan mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan di sekitar TKP antara pukul 17:00 Wit sampai dengan pukul 18:00 Wit, anggota melihat dan mencurigai gerak-gerik seseorang yang sedang mengambil bungkusan di pinggir jalan. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut,” jelas Tri, Sabtu (05/03).

Tri menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet kecil.

“Pada saat penggeledahan dijatuhkan ke jalan oleh pelaku, dan pelaku awalnya tidak mengakui bahwa itu adalah barangnya. Namun setelah dilakukan interogasi mendalam di TKP, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diakui miliknya dan dibeli untuk dikonsumsi sendiri,” katanya.

Perwira berpangkat tiga bunga melati ini bilang, selanjutnya anggota melakukan pengembangan dengan malakukan penggeledahan di tempat kos pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Saat Ini pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk proses penyidikan dan pengembangan.

“Sementara pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni, pasal 112 dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.