TERNATE, MALUTTODAY.com – Kejaksaan Negeri Ternate menjadwalkan ulang terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ahmad Purbaja dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku Utara, Fasri Bachmid.
Selain kedua orang itu, tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, Jafar Ismail dan mantan Kadis PUPR Maluku Utara, Abd. Kadir Hamzah.
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara masjid Almunawar Ternate.
“Bakal kita panggil mereka, Kadis PUPR dan mantan Kadis, karena kita mau cepat-cepat selesai dalam menangani kasus tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Ternate, A. Syaeful Anwar, Sabtu (05/04).
Syaeful menamabahkan, pihaknya juga telah memanggil dari pihak Inspektorat Maluku Utara, untuk dimintai keterangan. “Tim auditor Inspektorat sudah kita panggil dan dimintai keterangan,” jelasnya.
Syeful mengaku proyek tersebut juga telah dibayarkan uang muka 20 persen sekitar Rp 712 juta lebih dari nilai kontrak Rp 3.564.564.000. “Iya betul baru dibayarkan 20 persen, dari anggaran Rp 3,5 miliar lebih,” pungkasnya. (Shl)