KAI Malut Dukungan Kejati, Usut Dugaan Korupsi Pekerjaan Swakelola Jalan Nasional di Tidore

TERNATE, MALUTTODAY.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara, mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengusut kasus dugaan tindak korupsi paket pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan.

“Kami sangat mendukung Kejati Malut usut kasus dugaan korupsi paket pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Tikep,” kata Sekretaris DPD KAI Provinsi Maluku Utara, Roslan, Jumat,(4/3).

Menurutnya, sudah merupakan satu langkah maju yang diambil Kejati Malut. Sehingga patut didukung semangat pemberantasan tindak pidana korupsi dan harus dikawal bersama.

“Menurut kami jika suatu kasus status hukumnya ditahap penyelidikan, maka tindakan penyelidik, yaitu mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, dengan tujuan menentukan status hukum kasus tersebut merupakan tindak pidana atau tidak,” sebutnya.

Roslan berharap, penyidik Kejati Maluku Utara memproses penyelidikan kasus ini tidak membutuhkan waktu lama, agar kasus segera mendapatkan kepastian hukum.

“Terhadap kasus ini kami minta Kejati agar bertindak tegas dan terukur dalam melakukan setiap tingkatan proses hukum, kejati harus periksa dan tetapkan tersangka kalau memang pekerjaan itu fiktif,” pungkasnya.

Perlu diketahui, proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP), Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.

Anggaran proyek tersebut telah dicairkan Rp 2,2 miliar, sementara pekerjaan di lokasi belum berjalan.

Dalam kasus tersebut tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah melakukan panggilan terhadap sejumlah orang yang mengetahui kegiatan tersebut.

Dari sejumlah orang yang dipanggil dan diperiksa, termasuk Kasatker KSPD-TP Idham Pora, PPK KSPD-TP Muhammad Saleh dan Kepala Seksi (Kasi) Preservasi BPJN Maluku Utara, Jufri. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.