Ahmad Purbaja dan Fasri Bachmid Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kasi Intel Kejari Ternate, A. Syaeful Anwar.

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Ahmad Purbaja dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku Utara, Fasri Bachmid mangkir dari panggilan jaksa.

Kedua orang ini dipanggil jaksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara masjid Al-Munawar Ternate.

Ahmad Purbaja dipanggil berdasarkan nomor panggilan R-23/Q.2.10/Dek.2/02/2020. Sedangkan Hi. Fasri Bachmid berdasarkan nomor: R-22/Q.2.10/Dek.2/02/2022.

Kasi Intel Kejari Ternate, A. Syaeful Anwar saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kedua pejabat ini mangkir dari panggilan untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

“Iya mereka tidak datang hari ini, yang satu alasan hadiri pelantikan, satunya lagi tanpa ada alasan,” jelas Syaeful di ruang kerjanya, Jumat (04/03).

Syaeful bilang, ketidak hadiran kedua pejabat ini, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kembali untuk dimintai keterangan. “Dalam waktu dekat akan kita agendakan pemanggilan kembali,” tegasnya.

Disentil mengenai dalam kasus tersebut, telah dibayarkan uang muka muka 20 persen sekitar Rp 712 juta lebih dari nilai kontrak Rp 3.564.564.000. “Iya betul baru dibayarkan 20 persen, dari anggaran Rp 3,5 miliar lebih,” akunya.

Sekedar diketahui dalam kasus dugaan korupsi ini sudah sejumlah orang yang diperiksa baik dari kontraktor, PPK, PPATK, konsultan pengawas dan bagian bagian keuangan.

Pasalnya, pembangunan dua menara masjid yang roboh ini tak kunjung dilaksanakan. Padahal, tiang pancang menara yang berada di sisi timur itu sudah ada sejak 2016 lalu.

Proyek tersebut mangkrak, padahal Dinas PUPR Malut telah mengadakan 96 tiang pancang di samping yang dibiarkan tepat di sisi selatan masjid kebanggaan masyarakat Ternate itu. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.