Polda Maluku Utara Kembali Periksa Sejumlah Saksi Kasus ADD dan DD di Taliabu

TERNATE, MALUTTODAY.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi di Kabupaten Kepulauan Taliabu.

Pemeriksaan sejumlah saksi ini dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2017, untuk melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara.

Dalam kasus tersebut, sudah ada satu orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu, Agumaswaty Toyib Koten.

Kabid humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan, untuk melengkapi P-19 dari JPU, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi tambahan.

“Pemeriksaan saksi tambahan dalam rangka untuk melengkapi P-19 dari Jaksa,” jelas Michael kepada di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022).

Michael menambahkan, apa bila berkas sudah lengkapi, penyidik akan kirim kembali lagi JPU Kejati Maluku Utara. “Kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan kirim berkas kembali JPU,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per-desa. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.