Mantan Komisioner Panwaslu Halut Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah

TERNATE, MALUTTODAY.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menggelar sidang pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2015 dan 2016.

Dalam kasus tersebut dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 4,8 miliar. Dalam audit BPKP Maluku Utara, dalam kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 1.365.861.596.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara Eka J. Hayer, membacakan dakwaan di depan majelis hakim terhadap tiga orang terdakwa yang saat ini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tiga orang terdakwa atas nama Muksin Boga selaku mantan Ketua, Silfano selaku mantan sekretaris Panwaslu dan Gustiar selaku Bendahara Panwaslu, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

Eka J. Hayer di kantor PN Ternate mengatakan, hari ini pihaknya telah membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa dan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.

“Teman-teman PH dari terdakwa tidak keberatan dengan pembacaan dakwaan sehingga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Eka, Selasa (01/03).

Eka menambahkan, sesuai agenda sidang, tanggal 08 Maret mendatang akan diagendakan sidang pemeriksaan saksi.

“Untuk terdakwa Silfano dan Gustiar kita akan hadirkan saksi-saksi dari Panwascam,” katanya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Halmahera Tengah ini bilang, sedangkan saksi dari terdakwa Muksin pihaknya akan menghadirkan mantan Ketua Panwaslu Provinsi Maluku Utara.

“Untuk terdakwa Muksin, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan ketua Panwaslu provinsi,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap komisioner-komisioner yang lainya yang diduga turut menikmati uang tersebut.

“Karena hasil pemeriksaan terdakwa memberikan uang ke mereka, tepi kita menunggu faktor persidangan, jika memang benar memberi uang ke mereka, akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *