TERNATE, MALUTTODAY.com – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, kembali melakukan sidang atas perkara tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan.
Sidang dengan agenda putusan, majelis hakim Iwan Anggoro Warsita didampingi dua hakim anggota, yakni Irwan Hamid dan Ulfa Rery di pengadilan Negeri Ternate, Selasa (15/2/2022).
Dalam perkara Wahda Z. Imam didampingi tiga kuasa hukum, yakni Fadly Tuanane, Rizky Septian dan Sulardin Buton.
Rizky Septian mengatakan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim memutuskan kliennya 4 bulan penjara dan percobaan 10 bulan.
“Sebelumnya pada tanggal 8 Februari 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun percobaan dan jika dalam masa percobaan pak Wahda melakukan tindak pidana. Pak Wahda akan menjalani masa hukuman penjara selama 6 bulan, namun hakim memutus lebih ringan dari tuntutan JPU,” jelas Rizki usai persidangan.
Rizky menambahkan, saat hakim membacakan putusannya dinyatakan masa percobaan tidak ditahan, artinya selama 10 bulan kliennya tidak dibolehkan melakukan tindakan yang berakibat pidana.
“Kalaupun hal itu terjadi klien kami akan menjalani masa penahanan selama 4 bulan, hal ini bagi kami tim penasehat hukum putusan hakim sangatlah bijaksana dan klien kami juga merasa adil dengan putusan tersebut,” jelasnya.
Terpisah, JPU Kejati Maluku Utara Pardi Mutalib mengatakan, perkara oknum anggota DPRD Maluku Utara, Wahda Z. Iman sidang agendanya putusan, jadi amar putusan adalah terbukti.
“PH dan JPU sama terdakwa juga terima, jadi selanjutanya JPU akan eksekusi menunggu amar putusan,” jelasnya. (Shl)