Besok, Hakim Tipikor Putuskan Nasib 4 Terdakwa Kapal Nautika

TERNATE, MALUTTODAY.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (14/2) kembali mengelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Nautika penangkapan ikan dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat dan didampingi dua hakim anggota yakni Khadijah A. Rumalean dan Aminul Rahman. Setelah dibuka sidang majelis hakim lalu menyampaikan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (16/2) mendatang, sekitar pukul 14.00 Wit dengan agenda pembacaan putusan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kadar Noh kepada wartawan mengatakan sidang dengan agenda putusan terhadap empat terdakwa perkara korupsi pengadaan Kapal Nautika Penangkapan Ikan dan Alat Simulator pada Dikbud Maluku Utara yang dilaksanakan hari ini ditunda karena waktu penyusunan putusan agak sempit.

“Maka majelis hakim meminta penundaan sampai Rabu (16/2) besok,” ucap Kadar, Senin (14/02).

Kadar bilang, untuk sidang yang akan digelar pada rabu besok tentu dengan agenda yang sama, yaitu pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap empat orang terdakwa.

“Sidang pada Rabu besok dengan agenda pembacaan putusan,” katanya.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka diantaranya IY (mantan Kadikbud Malut), IR (direktur PT Tamalanrea Karsatama), ZH (Pejabat pembuat komitmen) dan RZ (selaku Pokja).

Dalam kasus pengadaan kapal Nautika penangkapan ikan dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara. Selain itu, tersangka ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (2) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *