Mantan Bupati Welhelmus Tahalele Luruskan soal IUP di Halmahera Timur

TERNATE, MALUTTODAY.com – Mantan Bupati Halmahera Timur Welhelmus Tahalele, merasa perlu untuk meluruskan polemik 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terjadi belakangan ini di Provinsi Maluku Utara.

Sebabnya, ada 10 IUP yang terbit di Halmahera Timur saat masa jabatannya pada periode 2005-2010.

“Saya masih ingat nama-nama IUP yang saya tandatangani,” kata Welhelmus dalam pernyataannya di Ternate, Minggu (13/02).

Welhelmus heran dari polemik yang ramai dipemberitaan media massa itu, muncul pernyataan dari PT Diva Mega Sakti, yang mengklaim sudah mengantongi izin di Halmahera Timur.

Perlu diketahui, Direktur PT Diva Mega Sakti Moch Edward telah mengambil langkah dengan menyurati Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk segera membatalkan pengajuan surat IUP PT Harum Cendana Abadi.

Sedangkan Welhelmus merasa yakin dia tidak pernah mengeluarkan IUP untuk perusahaan tersebut, dan PT Diva hanya mengantongi Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP).

“Saat saya menjabat sebagai Bupati Halmahera Timur tahun 2007, saya ingat betul, tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan dan hanya memberi SKIP yang dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi Haltim,” ucapnya.

Welhelmus yang kini menjabat anggota DPRD Provinsi Malut menjelaskan, IUP yang diterbitkannya saat menjabat Bupati, diantaranya adalah untuk PT Arumba Jaya Perkasa, PT Kasih Makmur Abadi dan PT Harum Cendana Abadi. Pada masa itu, kepala daerah memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang, namun kini kewenangan itu hanya dimiliki oleh pemerintah pusat.

“Saya tidak pernah mengeluarkan surat untuk PT Diva Mega Sakti, tetapi perusahaan itu hanya memiliki SKIP dan belum ada kegiatan apapun di Haltim,” jelasnya.

PT Diva Mega Sakti hanya mengantongi SKIP yang diterima Direktur Moch Edwad Salmon pada tanggal 14 September 2007 dengan jangka berlakunya hanya dua bulan setelah surat itu diterbitkan.

“SKIP untuk PT Diva Mega Sakti ditandatangani oleh Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Halmahera Timur yang dijabat Yamin Achmad. SKIP tersebut belum memberikan hak prioritas apapun kepada perusahaan tersebut,” katanya.

Itu artinya, perusahaan tersebut tidak diperkenankan mengadakan penggalian, pengeboran, inti dan pemetaan geologi/topografi dan sesudah melakukan peninjauan. Pemegang SKIP juga harus menyampaikan hasilnya secara tertulis ke bupati, karena SKIP bukan merupakan izin kuasa pertambangan. “Klaim itu mengada-ada saja,” katanya.

Welhelmus Tahalele berharap saat menerbitkan izin pertambangan itu semata agar ada investasi yang masuk ke Halmahera Timur sehingga bisa mendukung perekonomian dan pembangunan di daerah tersebut.

“Kepada perusahaan tambang untuk membantu dalam pembangunan rumah ibadah seperti masjid dan gereja terutama di daerah lingkar tambang, sehingga kehadiran investasi tambang akan mendapat dukungan dari masyarakat setempat,” pungkasnya.

Sekedar diketahui hingga berita ini dipublis media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke PT Diva Mega Sakti, mengenai pernyataan mantan bupati ini. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *