Polda Maluku Utara Tahap II, 4 Tersangka Korupsi Bendungan Irigasi Sula ke Jaksa

TERNATE, MALUTTODAY.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, melakukan tahap II, penyerahan 4 tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Empat tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula Moh Lutfi Kader, Sekretaris PUPR Maskur, Direktur PT Amarta Maha Karya Razak Karim alias Razak dan pelaksana pekerjaan Fredi Parengkuan.

Fredi Parengkuan diketahui merupakan anggota DPRD Kepulauan Sula dari Fraksi Partai Demokrat.

Keempat tersangka sebelum dibawah ke Kantor Kejati Maluku Utara, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda.

Pukul 12:00 Wit, keempat tersangka tiba di Kantor Kejati Maluku Utara, didampingi kuasa hukumnya dan langsung dibawa ke ruang Bidang Pidana Khusus.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pada proyek pembangunan bendungan dan irigasi senilai Rp 9,8 miliar tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Sula.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara M. Irwan Datuiding kepada wartawan membenarkan hari ini pihaknya telah menerima tahap II dari Ditreskrimsus Polda.

“Iya hari ini ada penyerahan 4 tersangka dan BB dari Polda Maluku Utara,” jelas Irwan di Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis (10/02).

Irwan menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dasarnya pihaknya siap dalam proses serah terima tersangka dan BB. “Kita sudah siap, proses serah terima tersangka dan BB,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *