Kajati Malut Pastikan 2 Kasus Dugaan Mafia Tanah di Halteng Terus Berlanjut

TERNATE, MALUTTODAY.com – Tim Penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, terus melakukan penyelidikan terkait dua kasus dugaan adanya mafia tanah di Kabupaten Halmahera Tengah, yang dilaporkan masyarakat.

Dua kasus yang dilaporkan masyarakat, yakni Asri Muhammad yang melaporkan beberapa orang warga, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halahera Tengah dan seorang Kepala Desa di Kecamatan Weda Selatan, ke Kejati Maluku Utara.

Yang kedua, pelapor atas nama Iswan Samma melaporkan dugaan sebagai pelaku penyerobotan, Daeng Umar Bay dan BPN Halmahera Tengah, mengenai tanah yang terletak di Desa Nusliku.

Dalam dua kasus ini, tim penyelidik telah mengundang sejumlah orang, baik dari Pelapor, petugas BPN dan perangkat desa untuk dimintai klarifikasi.

Dugaan kasus ini menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Dade Ruskandar, dirinya menegaskan dugaan kasus yang ditangani masih terus berlanjut.

“Ada dua kasus (Mafia tanah) yang ditangani, itu terus berlanjut,” tegas Dade, di Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (07/02).

Dade menambahkan, pihaknya tidak main-main dalam penanganan kasus yang ditangani. “Tidak ada yang main-main (kasus),” tegasnya lagi.

Disentil mengenai dalam kasus tersebut adanya dugaan oknum jaksa yang mencoba memback-up kasus tersebut, Dade memastikan akan menindak itu.

“Kalau yang namanya oknum (Jaksa), sepanjang adanya bukti dan laporan, ya kita tetap tindak lanjuti, kan sudah banyak saya tindak,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.