Polda Maluku Utara Tidak Ragu Pecat Anggota Coreng Nama Baik Polri

TERNATE, MALUTTODAY. com – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, tidak ragu melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan oknum Polisi Wanita (Polwan) dalam kasus dugaan perselingkuhan.

Bahkan saat ini, Polda Maluku Utara, tengah menghadapi gugatan mantan Polwan berpangkat Bripka dengan inisial R, di PTUN Ambon, Maluku.

Ia dipecat secara resmi tertanggal 27 September 2021 berdasarkan Skep Kapolda Maluku Utara Nomor : KEP/264/IX/2021,

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin melalui Kabid Humas Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, menegaskan pihaknya tidak ragu-ragu memecat yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan dilakukan PTDH karena telah melanggar kode etik profesi Polri,” tegas Michael, Selasa (25/01).

Michael menambahkan, selain ia juga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindak pidana penggunaan gelar akademik tanpa hak.

“Kasus KDRT berdasarkan laporan dari GS yang merupakan suami dari tersangka atas kasus KDRT dalam hal kekerasan fisik dengan Laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2021/Malut/SPKT pada tanggal 6 Januari 2021,” jelasnya.

Michael bilang, Untuk kasus penggunaan gelar akademik tanpa hak sudah dilakukan Tahap II atau pengiriman tersangka R dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu.

“R disangkakan melanggar pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) UU RI nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi, Jo Pasal 21 ayat (1) Permenristekdikti RI Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijasah, Sertifikasi kompetensi, Sertifikasi, Gelar dan tata cara penulisan gelar di Perguruan Tinggi,” tegasnya.

Mantan Dirkrinsus Polda Sulawesi Utara ini menambahkan, langkah PTDH yang dilakukan Polda Maluku Utara ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang mengatakan Polri tidak ragu untuk memecat 30, 50, 500 anggota Polri yang merusak institusi dari dalam untuk menyelamatkan 400.000 lebih anggota Polri yang telah berbuat baik.

“Polda Maluku Utara tidak akan pandang bulu dalam penegakkan hukum. Anggota yang mencoreng nama institusi Polri akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” cetusnya.

Polda Maluku Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mendapat oknum yang menyimpang agar segera melaporkan ke Propam Polri di Mako Kepolisian terdekat.

“Polda Maluku Utara tidak ragu pecat anggota yang mencoreng nama baik Polri,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.