TERNATE, MALUTTODAY. com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, memberikan asimilasi COVID-19, terhadap 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi).
Dari 14 Napi, terdapat seorang Napi yang berasal dari suku pedalaman Halmahera (Tugutil) atas nama Bokum.
Bokum yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu, sejak awal menjalani masa pidananya tidak tahu berbahasa Indonesia.
Saat menjalani masa pidana di Lapas Ternate, hingga mendapatkan asimilasi, kini Bokum sudah mengerti bahasa Indonesia bahkan sudah mengenal huruf.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Ternate, Mansur Rumadaul kepada wartawan mengatakan hari ini 14 hari telah keluar jalani Asimilasi COVID-19.
“Kasus Narkoba 10 orang, dan 4 orang lainya Kasus Pidana Umum,” ucap Mansur di Kantor Lapas Terbate. Senin. (24/01).
Mansur menambahkan, pihaknya memintah kepada Napi yang menjalani asimilasi untuk menaati sesuai aturan, pastinya harus diutamakan berkelakuan baik.
“Semua napi harus taati peraturan, harus baik-baik dengan masyarakat, saya berharap mereka tidak kembali lagi ke sini,” pungkasnya.
Terpisah Kepala Bapas Ternate Muh. M. Marasabessy mengatakan ketika Napi yang menjalani asimilasi diserahkan kepada pihaknya, jadi seluruh Napi dibawah pengawasan Bapas Ternate.
“Apapun itu, jadi Napi diberikan kemudahan, untuk laporan melalui virtual juga boleh, yang penting kita tahu persis keberadaan napi itu dimana,” akunya.
Muh menambahkan, untuk laporan yang telah ditentukan waktunya, biasanya seluruh Napi yang menjalani asimilasi pastinya menaati jika sudah waktunya.
“Biasanya jika sudah masuk tanggal untuk laporan, mereka langsung melapor, dan bahkan ada sebelum tanggal yang ditentukan sudah melapor duluan,” pungkasnya. (Shl)