TERNATE, MALUTTODAY.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus pengerusakan dan penggelapan.
Dalam kasus tersebut dilaporkan oleh Reni yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap mantan suaminya dengan inisial SA alias Sallu.
Kronologis sesuai informasi yang diterima media ini, pada tahun 2019, Sallu menyuruh beberapa orang di belakang kantor PLN Ternate, membongkar sebuah bangunan permanen, serta mengeluarkan dan memindahkan alat-alat cuci mobil, berupa tiga unit hidrolik, tiga mesin pompa air berukuran besar dan kecil.
Tak hanya itu, terdapat juga satu unit kompresor, satu unit camera CCTV, vakum cleaner, pipa dan selang serta beberapa barang yang merupakan harta milik pelapor dan tersangka, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkama Agung pada bulan Juli 2019.
Sesuai pantauan di lokasi, sejumlah barang-barang yang berada di salah satu tempat cuci mobil di Kelurahan Stadion, langsung disita. Penyidik langsung memasang police line, penyitaan ini dipimpin langsung Panit I Subdit III Ipda Sofyan Torid.
Di lokasi, beberapa kuasa hukum pelapor bahkan melakukan penolakan barang-barang yang disita penyidik, Jumat (21/01).
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Dwi Hindarwana, melalui Kabag Wasidik, AKBP Hengky Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan penyidik melakukan penyitaan dalam kasus tersebut.
“Iya benar, penyidik lakukan penyitaan,” jelasnya.
Sementara itu, Sallu melalui Kuasa Hukumnya M. Bahtiar Husni saat ditemui wartawan di lokasi mengatakan pihaknya menolak dengan tegas, karena pelapor dan penyidik tidak dapat menunjukan kepemilikan hak atas barang-barang yang disita.
“Kita menolak dengan tegas, karena dari penyidik dan pelapor juga tidak dapat menunjukan kepemilikan hak,” tegasnya.
Bahtiar menambahkan, barang-barang tersebut pemiliknya salah satu rektor di Kota Ternate, yang menyuruh kliennya untuk membeli di Jakarta.
“Ini pemilik pak doktor, yang menyerahkan uang, dan membeli barang-barang itu di Jakarta, kita ada bukti kwitansinya,” jelasnya.
Terpisah, Reni mengatakan barang-barang tersebut merupakan harta bersama, sesuai putusan itu harta tersebut dibagi dua.
“Awalnya barang-barang itu di tempat cuci Kota Baru, dan dibawah ke Stadion itu saya tidak tahu, padahal itu harta bersama,” singkatnya. (Shl)