Ratusan Handphone Hasil Razia di Lapas dan Rutan se-Maluku Utara Dimusnahkan

TERNATE, MALUTTODAY.com – Divisi Pemasyarakatan (Div-Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, memusnahkan 171 handphone hasil razia di tahun 2021 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Teguh Wibowo kepada awak media mengatakan pemusnahan barang terlarang berupa telekomunikasi di dalam Lapas dan Rutan di se-Maluku Utara.

“Ada 171 handphone, ini merupakan hasil razia sepanjang Januari hingga Desember 2021, dimusnahkan disaksikan oleh masing-masing UPT Lapas dan Rutan,” jelasnya, Selasa (18/1/2022).

Teguh menambahkan, pemusnahan ini merupakan komitmen untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di dalam Lapas maupun Rutan.

“Dengan pemusnahan ini ke depan saya harap agar pengawasan bisa lebih diperketat sehingga penyeludupan barang terlarang bisa lebih sedikit atau bahkan tidak ditemukan lagi,” ucapnya.

Dari 171 handphone yang dimusnahkan ini paling banyak ditemukan di Lapas Kelas IIA Ternate dan paling sediki di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ternate.

“Paling banyak di Lapas Ternate, modus yang diselundupkan ke Lapas dan Rutan menggunakan berbagai cara termasuk keterlibatan oknum petugas,” sesalnya.

Dengan pemusnahan yang dilakukan ini, dirinya berharap ke depan lebih menurun hasil razia, pihaknya tidak akan mentolelir jika ada keterlibatan oknum.

“Yang pasti kalau sampai ada oknum dan itu ditemukan maka saya pastikan akan tindak tegas dan tidak main-main.” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *