Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kao Barat Segera Diadili

HALUT, MALUTTODAY.com – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara, melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti (BB) kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa tahun 2016 sampai 2017 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Tuguis, Kecamatan Kao Barat, dengan atas nama YH alias Odan sebagai tersangka.

Dugaan korupsi yang ditangani merupakan laporan dari masyarakat desa setempat.

Pelimpahan tersangka dan BB dari penyidik Polres Halmahera Utara diterima langsung Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus, Andi Ashar dan Kasubsi Prapenuntutan Pidana Umum Prasetyo Pristabto.

Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka Yakob Hayer ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya telah menerima tahap II kasus korupsi dari pihak Kepolisian.

“Senin kemarin kita sudah terima tahap II tersangka dan BB dari Polres Halut,” jelas Eka, Selasa(18/01).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Halmahera Tengah menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi dua tahun itu, dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 729.218.743,52.

“Kerugian negara capai 700 juta lebih,” akunya.

Ketua tim dalam kasus ini bilang, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Halmahera Utara, menunggu pelimpahan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.

“JPU tahan tersangka selama 20 hari kedepan, saat menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” pungkasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KHUP, dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun penjara. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.