Cabut Laporan KDRT, Propam Polda Maluku Utara Tetap Proses Kode Etik

TERNATE, MALUTTODAY.com – Seorang ibu Bhayangkari yang sebelumnya melaporkan suaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, mengajukan permohonan pencabutan laporan.

Dalam laporan yang dimasukkan mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya dengan inisial Bripka F, oknum anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin melalui Kabid Propam, Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko menegaskan pencabutan laporan yang dimasukkan boleh saja, tetapi pihaknya tetap memproses pelanggaran kode etik.

“Kalau di tempat kami (Propam), cabut laporan boleh-boleh saja, tapi pelanggaran kode etiknya tetap kita laksanakan hingga disidangkan,” tegas Wahyu di lokasi vaksinasi, Jumat (14/01).

Wahyu menambahkan, jika ada anggota yang bermasalah akan berhadapan dengan pihaknya.

“Jika ada anggota yang bermasalah akan berhadapan dengan Propam ya,” tegasnya.

Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara ini menambahkan anggota yang bermasalah baik mengenai kode etik maupun disiplin.

“Nggak ada pandang bulu, salah ya kita penegak aturan, ya kita tegakan aturan itu, siapapun dia,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *