Diduga Melanggar Kode Etik Polri, Propam Polda Maluku Utara Proses 2 Anggotanya

TERNATE, MALUTTODAY.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara, mulai memproses 2 anggota yang diduga melanggar kode etik.

Dua anggota dengan inisial Bripka F yang merupakan oknum anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sedangkan Bripka IMD dilaporkan pacarnya karena tidak bertanggung jawab atas kehamilannya hingga melahirkan.

Kabid Propam Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko kepada wartawan mengatakan untuk oknum anggota Brimob pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, selain itu oknum ini juga sudah diperiksa sebagai terduga pelanggar.

“Kita sudah periksa saksi-saksi dan oknum anggota ini sebagai terduga pelanggar,” jelas Wahyu, Kamis (13/01).

Wahyu menambahkan, saat ini dalam kasus tersebut tinggal menunggu pemberkasan dan saran hukum tidak ada masalah. “Minggu depan mungkin kita sidangkan yang ini,” tegasnya.

Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara ini menambahkan, untuk kasus oknum anggota Ditpolairud saat ini kasus pidananya sudah ditangani Ditreskrimum.

“Sudah di proses di Ditreskrimum, anggota yang kena tindak pidana umum, sudah pasti etikanya masuk di kita, kode etikanya pasti diproses, pasti itu,” pungkasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.