Oknum Sopir Angkot Pemerkosa Siswa SMP di Kota Ternate Segera Disidangkan

TERNATE, MALUTTODAY.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melimpahkan berkas perkara dugaan persetubuhan ke Pengadilan Negeri (PN).

Dalam kasus tersebut pelaku dengan inisial JB (31) alias Junet, yang merupakan oknum sopir angkutan kota (angkot) yang melakukan persetubuhan salah satu siswi SMP di Kota Ternate.

Residivis kasus pemerkosaan ini dilakukan tahap II oleh Polsek Ternate Utara sejak 26 November 2021 lalu.

“Pelimpahan tanggal 6 januari 2021 kemarin lalu penetapan sidang Kamis tanggal 13 Januari 2022,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ternate Kadek Agus kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Agus bilang, pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Jadi dia disangkakan pasal tunggal ni 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Shl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *