TERNATE, MALUTTODAY.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, rupanya telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pulau Taliabu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Mohamad Riyanto kepada wartawan membenarkan pihaknya telah menyerahkan berkas tersebut.
“Saya sudah serahkan hasil itu, pada bulan Juli 2021 lalu,” jelas Riyanto, Jumat (07/01).
Riyanto menambahkan, bahkan dirinya juga sempat diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. “Saya di BAP sekitar di bulan Oktober 2021,” akunya.
Riyanto bilang, dalam hasil perhitungan dirinya mengakui ada kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih. “Kerugian negara dibawah Rp 2 miliar,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, kasus tersebut, dalam pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten.
Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per-desa. (Shl)