TERNATE, MALUTTODAY.com – Polsek Pulau Ternate melakukan tahap II tersangka penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti ganja seberat 1,4 kilogram, Senin (03/01).
Dalam kasus tersebut tersangka merupakan seorang tukang ojek dengan inisial FS (26) ini telah resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
FS diamankan pada jumat (03/09/2021) lalu, saat mengambil paket narkoba di salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Stadion, Ternate Tengah.
Saat diamankan, anggota Polsek Pulau Ternate, bersama security jasa pengiriman serta RT setempat menyaksikan paket dibongkar, dan benar adanya narkotika jenis ganja, tersangka langsung diamankan Mapolsek.
Kapolsek Pulau Ternate Ipda Mirna Oramali kepada wartawan membenarkan kasus tersebut JPU telah menyatakan lengkap atau P21 dan hari ini pihaknya telah melakukan tahap II.
“Iya hari ini unit Reskrim melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan BB 1,4 kilogram ke Kejaksaan,” ucap Mirna saat dihubungi.
Mirna menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) Sub pasal 111 ayat (1) jo pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Shl)