Rekomendasi PT Amazing Tabara Tertahan di Meja Pimpinan DPRD Malut

TERNATE, MALUTTODAY.com – Surat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara soal pencabutan izin perusahaan tambang emas milik PT Amazing Tabara di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan tertahan di meja pimpinan DPRD, sehingga tak dapat di sampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sesuai rilis yang diterima media ini, tim ahli dan Komisi III sebelumnya telah merampungkan dokumen rekomendasi pencabutan izin perusahan PT Amazing Tabara untuk diserahkan ke meja pimpinan DPRD Malut, Kuntu Daud untuk kemudian diproses ke Gubernur dan Kementerian ESDM. Namun, memasuki sepekan komisi III belum menerima laporan dari pimpinan DPRD.

Ketua komisi III Zulkifli Hi Umar, Rabu 22 Desember 2021 mengaku, rekomendasi tersebut sudah dikeluarkan sejak 13 Desember 2021 lalu, namun hingga kini pihaknya belum mendapat tanggapan dari pimpinan. Oleh sebab itu kinerja Komisi III sebatas menunggu.

“Sekitar 13 Desember, menunggu rekomendasi yang dikeluarkan pimpinan,” kata Zulkifli, Rabu (29/10).

Sementara itu, Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud yang juga politisi partai PDIP saat dikonfirmasi awak media via telepon beberapa hari terakhir enggan berkomentar.

Dikeluarkannya rekomendasi pencabutan izin perusahaan tambang PT Amazing Tabara dengan nomor SK 502/7/DPMPTSP/XI/2018 itu lantaran ditemukannya dugaan pelanggaran penyerobotan ribuan hektar lahan pemukiman dan perkebunan milik warga tiga desa di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, diantaranya Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga.

Tokoh masyarakat Desa Sambiki, Bahrudin Hi Sanusi menegaskan, ketegangan antara masyarakat dan perusahaan PT Amazing Tabara cukup lama, hal itu membuat Komisi III DPRD Malut turun langsung melakukan investigasi dengan melihat fakta lapangan alhasil dikeluarkannya rekomendasi pencabutan izin.

“Rekomendasi itu telah dibuat, sisa ditandatangani oleh ketua DPRD. Yang kami tanyakan apa maksud dan tujuan Ketua DPRD menunda percepatan rekomendasi apa mengabaikan masalah ini,” ucapnya.

Pernyataan yang sama dilontarkan masyarakat dua desa lainnya, yakni Desa Anggai dan Air Mangga. Mereka berharap pimpinan DPRD Malut tidak mengambil keuntungan dari peluang investasi perusahaan yang dimaksudkan, sehingga mengabaikan tuntutan masyarakat setempat.

Mereka mengaku tetap bertahan dengan sikap menolak hadirnya PT Amazing Tabara meskipun berkorban nyawa.

“Kami tetap dengan pendirian kami bertahan. Karena ini adalah hak hidup kami selaku warga negara. Jika tetap Dipaksakan hadir maka bunuh dulu seluruh masyarakat tiga desa ini barulah perusahaan itu bisa hadir,” tegasnya. (rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.